Sebanyak 70 orang perwakilan petani dan
organisasi non-pemerintah dari Jawa dan Sumatera sepakat mendeklarasikan
Asosiasi Bank Benih Tani Indonesia (AB2TI/Indonesian Farmer Seed Bank
Asociation). AB2TI ini dirancang untuk mengakomodasi dan mendorong berbagai
inisiatif pemuliaan benih yang telah dilakukan petani dan kelompok pemulia
benih yang ada.
Benih merupakan kehidupan yang diberikan secara
gratis oleh sang Pencipta dan setiap orang berhak untuk mendapatkan dan
memanfaatkannya. Bagi petani, benih merupakan kesatuan, tak dapat dipisahkan.
Benih menjadi modal penting bagi kelangsungan kehidupan petani.
Tak hanya penting dalam konteks
budidaya-ekonomi, benih juga menjadi simbol sosial-budaya dan religi yang tak
dapat dipisahkan dalam kehidupannya. Sejarah mencatat, petanilah yang paling
berjasa dalam menjaga benih. Namun sayangnya saat ini petani justru tak memiliki kuasa atas benih yang selama ini mereka miliki. petani taklagi memiliki kedaulatan atas benih.
Penguasa terbesar benih bukan lagi petani
tetapi perusahaan. Dalam waktu kurang dari tiga dekade perusahaan transnasional
telah menguasai peredaran benih di dunia. Data ETC Group menunjukkan
sekurangnya 67 persen pasar benih dengan nilai perdagangan mencapai US$14,785
juta dikuasai hanya oleh 10 perusahaan transnasional.
"Begitu juga di Indonesia, benih dikuasai oleh perusahaan yang sebagian besar berafiliasi dengan perusahaan transnasional. Pada 2008, sekurangnya 71 persen benih jagung, 40 persen benih padi, dan 70 persen benih hortikultura dikuasai perusahaannya. Untuk menandingi kerakusan perusahaan-perusahaan ini maka pada 12 Juli 2012 dibentuklah bank benih atau AB2TI,
Ketua Umum AB2TI Dwi Andreas Santosa dari ICBB
menilai perusahaan-perusahaan transasional telah secara nyata meminggirkan
hak-hak petani. Yang nampak adalah upaya ekslpoitasi sumberdaya genetik untuk
sebesar-besarnya keuntungan mereka. Padahal penguasaan benih semestinya
diserahkan lagi pada petani.
Karena itu, AB2TI ini dimaksudkan menjadi
pusat perbenihan yang dimiliki oleh petani Indonesia dalam upaya meningkatkan
penguasaan dan mewujudkan kedaulatan petani atas benih.
Hadirnya AB2TI ini diharapkan
menjadi sistem pendukung budidaya pertanian yang berkelanjutan. Dengan demikian
cita-cita kemandirian dan kesejahteraan petani dapat dicapai. Dalam
mencapai cita-citanya, AB2TI akan berfokus pada upaya konservasi melalui
koleksi, arakterisasi, indentifikasi benih-benih yang dimiliki petani. Selain
itu, akan dilakukan penelitian dan pengembangan teknologi perbenihan,
pendampingan dan pelatihan petani pemulia benih, dan advokasi serta kampanye
publik.
AB2TI juga diharapkan menjadi media bagi perlindungan
atas berbagai upaya pengriminalisasian petani pemulia benih seperti yang
terjadi pada tiga petani jagung di Kediri beberapa tahun lalu. Selain mengawal perubahan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di DPR, judicial review atas Undang-undang nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman merupakan upaya advokasi yang menjadi target utama.
Sumber : http://www.beritasatu.com/makro/60117-asosiasi-bank-benih-tani-indonesia-dibentuk.html
0 komentar Blogger 0 Facebook
Posting Komentar