Rumah Pangan Lestari – Permendesa PDTT Nomor 19 tahun 2017 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa 2018 juga mengatur tentang
kegiatan yang mendukung ketahanan pangan, baik dalam bidang pembangunan desa
maupun bidang pemberdayaan desa. Prioritas utama menuju swasembada dan
ketahanan pangan adalah dengan menetapkan prioritas pembangunan dan
pengembangan Embung Air Desa.
Disisi lain, Dana Desa juga dituntut untuk mengembangkan usaha dan
kegiatan masyarakat skala kecil dalam menciptakan ketahanan pangan di tingkat
desa. Salah satu kegiatan yang sangat dimungkinkan dilaksanakan adalah
pengembangan Rumah Pangan Lestari.
Rumah Pangan Lestari (RPL) adalah rumah masyarakat desa
yang mengusahakan pekarangan secara intensif untuk
dimanfaatkan dengan berbagai sumberdaya lokal secara bijaksana yang menjamin
kesinambungan penyediaan bahan pangan rumah tangga yang berkualitas dan
beragam.
Jika diekembangkan dalam satu desa atau dusun/RT/RW maka akan
menjadi sebuah Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL).
Penambahan kata “kawasan” dibagian depan dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa
tujuan dari program ini tidak hanya sekedar rumah per rumah melainkan
dikembangkan dalam skala lebih luas.
Dalam Pedoman Umum Model
KRPL (Kementrian Pertanian, 2011), tujuan pengembangan Model KRPL adalah:
- Memenuhi
kebutuhan pangan dan gizi keluarga dan masyarakat melalui optimalisasi
pemanfaatan pekarangan secara lestari,
- Meningkatkan
kemampuan keluarga dan masyarakat dalam pemanfaatan lahan pekarangan
diperkotaan maupun perdesaan untuk budidaya tanaman pangan, buah, sayuran
dan tanaman obat keluarga (toga), pemeliharaan ternak dan ikan, pengolahan
hasil serta pengolahan limbah rumah tangga menjadi kompos,
- Mengembangkan
sumber benih/bibit untuk menjaga keberlanjutan pemanfaatan pekarangan dan
melakukan pelestarian tanaman pangan lokal untuk masa depan, dan
- Mengembangkan kegiatan ekonomi produktif keluarga sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga dan menciptakan lingkungan hijau yang bersih dan sehat secara mandiri.
Pemanfaatan Lahan Pekarangan
Pengamatan Petugas Pemantau |
Pemanfaatan Bahan-bahan bekas sekitar rumah |
Pemanfaatan pekarangan sebagai sumber ekonomi |
Prinsip dasar KRPL
adalah:
- pemanfaatan
pekarangan yang ramah lingkungan dan dirancang untuk ketahanan dan
kemandirian pangan,
- diversifikasi
pangan berbasis sumber daya lokal,
- konservasi
sumberdaya genetik pangan (tanaman, ternak, ikan),
- menjaga kelestariannya melalui kebun bibit desa menuju peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL)
Keberhasilan program Kawasan Pangan Lestari harus ditunjang sepenuhnya oleh ibu-ibu karena ibu-ibu merupakan kekuatan yang menopakng ekonomi rumahtangga, ibu adalah direktur rumah tangga yang mengatur mengelola dan memenej keuangan rumah tangga.
Selanjutnya Badan
Litbang mengembangkan 6 konsep dalam Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL),
yaitu:
1. Kemandirian pangan rumah tangga pada suatu kawasan,
2. Diversifikasi pangan yang berbasis sumber daya lokal,
3.
Konservasi tanaman-tanaman pangan maupun pakan termasuk perkebunan,
hortikultura untuk masa yang akan datang,
4. Kesejahteraan petani dan masyarakat yang memanfaatkan Kawasan
Rumah Pangan
Lestari,
5.
Pemanfaatan kebun bibit desa agar menjamin kebutuhan masyarakat akan bibit
terpenuhi, baik bibit tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, termasuk
ternak, unggas, ikan dan lainnya,
6. Antisipasi dampak perubahan iklim.
Sebagai catatan, pengembangan Rumah Pangan Lestari sangat
dimungkinkan dikembangkan dengan menggunakan Dana Desa 2018. Namun dalam
perencanaan Desa tetap ditungkan dalam RKP Desa 2018
sebagai landasan penyusunan APBDesa 2018.
Oleh : Baman Guru Tani
Oleh : Baman Guru Tani
0 komentar Blogger 0 Facebook
Posting Komentar