Rumah Pangan Lestari – Permendesa PDTT Nomor 19 tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 juga mengatur tentang kegiatan yang mendukung ketahanan pangan, baik dalam bidang pembangunan desa maupun bidang pemberdayaan desa. Prioritas utama menuju swasembada dan ketahanan pangan adalah dengan menetapkan prioritas pembangunan dan pengembangan Embung Air Desa.
Disisi lain, Dana Desa juga dituntut untuk mengembangkan usaha dan kegiatan masyarakat skala kecil dalam menciptakan ketahanan pangan di tingkat desa. Salah satu kegiatan yang sangat dimungkinkan dilaksanakan adalah pengembangan Rumah Pangan Lestari.
Rumah Pangan Lestari (RPL) adalah rumah masyarakat desa  yang mengusahakan pekarangan secara intensif untuk dimanfaatkan dengan berbagai sumberdaya lokal secara bijaksana yang menjamin kesinambungan penyediaan bahan pangan rumah tangga yang berkualitas dan beragam.
Jika diekembangkan dalam satu desa atau dusun/RT/RW maka akan menjadi sebuah Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL). Penambahan kata “kawasan” dibagian depan dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa tujuan dari program ini tidak hanya sekedar rumah per rumah melainkan dikembangkan dalam skala lebih luas.
Dalam Pedoman Umum Model KRPL (Kementrian Pertanian, 2011), tujuan pengembangan Model KRPL adalah:
  1. Memenuhi kebutuhan pangan dan gizi keluarga dan masyarakat melalui optimalisasi pemanfaatan pekarangan secara lestari,
  2. Meningkatkan kemampuan keluarga dan masyarakat dalam pemanfaatan lahan pekarangan diperkotaan maupun perdesaan untuk budidaya tanaman pangan, buah, sayuran dan tanaman obat keluarga (toga), pemeliharaan ternak dan ikan, pengolahan hasil serta pengolahan limbah rumah tangga menjadi kompos,
  3. Mengembangkan sumber benih/bibit untuk menjaga keberlanjutan pemanfaatan pekarangan dan melakukan pelestarian tanaman pangan lokal untuk masa depan, dan
  4. Mengembangkan kegiatan ekonomi produktif keluarga sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga dan menciptakan lingkungan hijau yang bersih dan sehat secara mandiri.
 Pemanfaatan Lahan Pekarangan


Pengamatan Petugas Pemantau 

Pemanfaatan Bahan-bahan bekas sekitar rumah

Pemanfaatan pekarangan sebagai sumber ekonomi

Prinsip dasar KRPL adalah:
  • pemanfaatan pekarangan yang ramah lingkungan dan dirancang untuk ketahanan dan kemandirian pangan,
  • diversifikasi pangan berbasis sumber daya lokal,
  • konservasi sumberdaya genetik pangan (tanaman, ternak, ikan),
  • menjaga kelestariannya melalui kebun bibit desa menuju peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL)
Keberhasilan program Kawasan Pangan Lestari harus ditunjang sepenuhnya oleh ibu-ibu karena ibu-ibu merupakan kekuatan yang menopakng ekonomi rumahtangga, ibu adalah direktur rumah tangga yang mengatur mengelola dan memenej keuangan rumah tangga.

Selanjutnya Badan Litbang mengembangkan 6 konsep dalam Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL), yaitu:
1. Kemandirian pangan rumah tangga pada suatu kawasan,
2. Diversifikasi pangan yang berbasis sumber daya lokal,
3. Konservasi tanaman-tanaman pangan maupun pakan termasuk perkebunan, hortikultura untuk masa yang akan datang,
4. Kesejahteraan petani dan masyarakat yang memanfaatkan Kawasan Rumah Pangan
    Lestari,
5. Pemanfaatan kebun bibit desa agar menjamin kebutuhan masyarakat akan bibit terpenuhi, baik bibit tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, termasuk ternak, unggas, ikan dan lainnya,
6. Antisipasi dampak perubahan iklim.

Sebagai catatan, pengembangan Rumah Pangan Lestari sangat dimungkinkan dikembangkan dengan menggunakan Dana Desa 2018. Namun dalam perencanaan Desa tetap ditungkan dalam RKP Desa 2018 sebagai landasan penyusunan APBDesa 2018.

Oleh : Baman Guru Tani



0 komentar Blogger 0 Facebook

 
SAUNGTANI © 2019.Alamat. Sekretariat Saungtani indramayu. Jln.Irigasi Desa Malangsari Kec.Bangodua Kab.Indramayu Jawa Barat admin
Top